S.I.M (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas
dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
FUNGSI dan PERANAN
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
FUNGSI dan PERANAN
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang