Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan segara diedarkan ke tengah masyarakat. Rencananya, uang tersebut akan diedarkan pada 17 Agustus 2014.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan bahwa sebagaimana uang kertas yang ada selama ini, maka gambar pahlawan pasti akan dicantumkan dalam uang NKRI. "Pahlawannya nasional, dan pasti sudah meninggal. Itu ada keputusannya," kata dia di kantor BI, Senin (14/7/2014) malam.
Mekanisme pemilihan gambar pahlawan dalam uang NKRI, lanjut Ronald, sudah diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal 7 UU Mata uang menyebutkan sebagai berikut:
- Ayat 1: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
- Ayat 2: Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
- Ayat 3: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Sesuai UU Mata Uang, tambah Ronald, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lah yang berwenang memutuskan siapa pahlawan yang gambarnya akan dicantumkan dalam uang NKRI. "Presiden yang memutuskan, itu keputusan beliau," tuturnya.
Beberapa waktu sebelumnya telah beredar di media sosial mengenai tampilan desai baru uang NKRI yang disebut – sebut hasil redominasi rupiah.
Pada desain tersebut menghilangkan 3
angka nol di setiap satuan nilai rupiah masing – masing untuk pecahan Rp
20, Rp 50 dan Rp 100. Karena informasi tersebut akhirnya Departemen
Komunikasi Bank Indonesia memberikan klarifikasi bahwa desain yang
beredar di sosial media itu bukanlah desain yang akan digunakan.
Mengenai desain yang akan digunakan masih menjadi rahasia Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyatakan bahwa Uang NKRI
terbaru yang akan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014 memiliki ciri
umum yang sudah diatur menurut UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Ciri-ciri uang NKRI itu antara lain :
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila.
- Terdapat teks, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupian sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai … “
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
- Tahun emisi dan tahun cetak.
- Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
- Nomor seri pecahan.
- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Diatas adalah artikel dari beberapa sumber.
RED FLAG INDONESIA/INFO
sumber :
1. http://www.tempo.co/read/news/2014/07/16/090593462/Persiapan-Rampung-Uang-NKRI-Siap-Diedarkan
2. http://www.kapanbisa.com/uang-nkri-terbaru-17-agustus-2014
=====================
HEBOH!! Beredar Uang Senilai Rp. 15.000
wah saya langsung pensaran pas pertama mendengarnya informasi tersebut, ternyata benar membuat saya tercengang dan tentu saja kaget dengan fakta yang ada.
ini dia cuplikan informasi yang saya dapatkan..
Bank Indonesia mulai besok akan beredar uang baru senilai Rp. 15.000 warna hitam keputihan. http://i936.photobucket.com/albums/ad208/agoengadja/945919_3145665418663_691473198_n_zpse81c48d2.jpg Tolong sebarkan agar tidak dikira uang palsu #tolong dilihat gambarnya agar tahu bentuk dan gambarnya..mohon di buka ya..
Nah itu dia informasi yang saya dapat. Agan agan bisa melihatnya dengan mengklik link di atas atau melihatnya di spoiler di bawah ini
Klik untuk melihat
Gimana..??Apakah anda kaget melihatnya..?Jika iya silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar ya. Saya hanya menerima mandat untuk menyebarkannya saja. Nah apakah agan ingin menyebarkannya ke teman teman agan??
jangan lupa share informasi HEBOH!! Beredar Uang Senilai Rp. 15.000 dengan mengklik tombol social media di samping,oke agan agan..??..
0 komentar:
Posting Komentar