Persyaratan Pendakian Gunung Semeru Terbaru. Bagi para pendaki gunung ataupun pecinta alam, Gunung Semeru
merupakan salah satu gunung yang wajib didaki. Dengan ketinggian 3.676
meter dpl, Gunung Semeru memegang predikat sebagai gunung tertinggi di
Pulau Jawa dan gunung berapi tertinggi ketiga di Indonesia setelah
Gunung Kerinci di Sumatera (3805 mdpl) dan Gunung Rinjani di Lombok
(3726 mdpl).
Secara administrasi, Gunung Semeru terletak di Kabupaten Malang dan
Lumajang. Jalur pendakiannya pun bisa melewati 2 kabupaten tersebut. Di
kabupaten Malang, pos pendakian pertama dimulai di pos Ranu Pani,
sedangkan dari Lumajang melalui Senduro.
Dengan ketinggian 3.676 mdpl bisa dibayangkan bagaimana beratnya medan
yang akan dilalui oleh para pendaki. Dibutuhkan tekad dan fisik yang
prima untuk menaklukkan Gunung Semeru ini. Selain itu, Gunung Semeru
memberlakukan peraturan yang cukup ketat dalam setiap pendakian. Para
pendaki diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Berikut beberapa persyaratan pendakian Gunung Semeru :
- Mengisi form surat ijin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000 per kelompok
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian
- Bagi calon pengunjung yang berusia kurang dari 17 tahun disamping identitas diri bersangkutan harus pula menyertakan Surat Ijin Orang Tua/Wali yang ditandatangani diatas materai senilai Rp. 6000 serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali
- Membayar tiket sebesar Rp 10 ribu (pengunjung lokal) dan Rp 72.500 (wisatawan asing)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pengunjung perorangan diberikan 1 (satu) surat ijin pendakian
- Jumlah anggota pengunjung dalam 1 kelompok minimal 3 (tiga) orang
- Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggungjawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya
- Pendakian di kawasan TNBTS disarankan untuk didampingi oleh pemandu yang disertifikasi oleh Balai Besar TNBTS
- Pengunjung pendakian Semeru dibatasi minimal usia 10 tahun.
- Batas waktu pendakian 3 x 24 jam, bila melebihi batas waktu akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu/orang/hari untuk wisatawan lokal dan Rp 72.500 untuk turis asing
Selamat mendaki.........
0 komentar:
Posting Komentar